Menu

Bawaslu Riau Imbau KPU Perkuat Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih

Riko 20 Jun 2025, 21:46
Foto (net)
Foto (net)

Keempat, klasifikasi pemilih menjadi aspek penting. Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti Warga Negara Asing (WNA), meninggal dunia, pemilih ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus dihapuskan dari daftar. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi syarat harus segera ditambahkan.

Kelima, Bawaslu meminta KPU untuk menggelar rapat pleno terbuka secara rutin—minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota—dan mengumumkan hasilnya secara transparan melalui situs web dan media sosial resmi.

Keenam, KPU diminta menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses serta hasil PDPB, dengan menetapkan hasil rekapitulasi melalui keputusan resmi.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan integritas dan akuntabilitas proses pemilu sejak tahap awal, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih yang menjadi pondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Halaman: 12Lihat Semua