IAEA: Serangan Israel dan AS Terhadap Situs Nuklir Teheran Merupakan Pelanggaran Hukum Internasional
RIAU24.COM - Setelah AS bergabung dengan Israel dalam serangan udara yang sedang berlangsung di Iran, Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) mengeluarkan pernyataan yang mengatakan serangan Israel terhadap situs nuklir Republik Islam tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.
Dikatakan bahwa serangan oleh ‘musuh Zionis,’ sejak konflik meningkat, menargetkan situs nuklir Iran di Fordow, Natanz, dan Isfahan.
"Menyusul serangan brutal yang dilancarkan oleh musuh Zionis selama beberapa hari terakhir, pagi ini, situs nuklir Iran di Fordow, Natanz, dan Isfahan diserang oleh musuh-musuh Iran Islam, dalam tindakan brutal yang melanggar hukum internasional, khususnya Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir," kata organisasi tersebut dalam pernyataan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa organisasi tersebut telah menempatkan dalam agendanya langkah-langkah yang diperlukan, termasuk tindakan hukum, untuk membela hak-hak rakyat Iran yang mulia.
Selain itu, IAEA mengonfirmasi bahwa tidak ada peningkatan tingkat radiasi di luar lokasi yang dilaporkan hingga saat ini.
IAEA akan memberikan penilaian lebih lanjut tentang situasi di Iran saat informasi lebih lanjut tersedia.