Sidang Perdana, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan
Pada dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan,” ucap Hakim Ketua.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” lanjut Hakim Ketua.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3).
Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Menurut laporan yang dibuat pada Selasa (3/12), Nikita diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza saat siaran langsung di TikTok.