Menu

Terpidana Bambang Tri Ajukan PK di tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi

Zuratul 25 Jun 2025, 15:14
Terpidana Bambang Tri Ajukan PK di tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi.
Terpidana Bambang Tri Ajukan PK di tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi.

Pardiman mengklaim ada bukti baru yang dimiliki pihaknya. Namun, dia mengaku tidak bisa membeberkan novum itu kepada publik saat ini. ”Publik sudah melihat sendiri seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono bahwa ijazah itu palsu, ternyata juga belum bisa ditunjukkan ke publik," ucap dia. 

Bambang divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong soal ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo oleh Pengadilan Negeri Kota Solo pada 18 April 2023. Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menurunkan hukumannya menjadi 4 tahun. Bambang sudah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.

Kasus ini berawal saat Bambang membahas soal ijazah palsu Jokowi di kanal YouTube Gus Nur 13 Official milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur-yang juga berstatus terpidana. Dalam podcast itu, Bambang diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Bambang dan Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Dodo Ahmad Baidlowi. Terkait kasus itu, Pardiman menilai antara Bambang dan Jokowi tidak memiliki masalah secara pribadi. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Halaman: 123Lihat Semua