Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau, JPU Hadirkan Saksi Ahli Ungkap Delapan Indikasi Penyimpangan
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau, JPU Hadirkan Saksi Ahli Ungkap Delapan Indikasi Penyimpangan.
Dari kesaksian Saksi Ahli terdakwa terduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
(smi)