Menu

Kata Bawaslu Sebelum Pemilu Dipisah: Rumit dan Membebani

Azhar 29 Jun 2025, 10:03
Anggota Bawaslu RI, Puadi. Sumber: kompas.com
Anggota Bawaslu RI, Puadi. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.

Hal ini karena pemilu serentak terlalu rumit dan membebani dikutip dari detik.com, Minggu, 29 Juni 2025.

"Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi konstitusional yang sangat krusial terhadap desain pemilu serentak yang selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih," ujarnya lega.

Artinya, memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), ada peluang besar untuk meningkatkan kualitas partisipasi publik.

"Serta mengurangi kelelahan penyelenggara, serta memungkinkan pengawasan yang lebih fokus dan efektif," harapnya.

"Langkah ini juga memberi ruang rasional bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara lebih matang, tanpa tekanan informasi dan waktu yang berlebihan dalam satu hari pemungutan suara," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua