Menu

Tim Percepatan Reformasi Polri Diminta Perhatikan Internal Perpol

Azhar 14 Dec 2025, 22:07
Tim Percepatan Polri. Sumber: Presiden RI
Tim Percepatan Polri. Sumber: Presiden RI

RIAU24.COM - Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin meminta Tim percepatan reformasi Polri juga fokus pada Peraturan Polri nomor 10/2025.

Peraturan tersebut berisikan Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, dikutip dari rmol.id, Minggu, 14 Desember 2025.

Selain tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025, peraturan tersebut dianggap sebagai penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wardana terhadap para perwira tinggi Polri untuk kembali ke institusi kepolisian.

"Hal ini sebelumnya ditandai dengan upaya framing penafsiran tersendiri terhadap putusan MK tersebut, sebagai tidak berlaku surut, dan perwira tinggi Polri aktif tersebut tetap sah menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang ada. Sehingga, Kapolri tidak memiliki kewajiban untuk menarik para perwira tinggi Polri aktif tersebut kembali ke Kepolisian," ujarnya.

Peraturan tersebut diterbitkan saat tim percepatan reformasi Polri sedang bekerja. 

Salah satu materi yang menjadi pembahasan dalam upaya reformasi Kepolisian di antaranya jabatan sipil non penegakan hukum di kementerian/lembaga yang diisi perwira tinggi Polri.

Halaman: 12Lihat Semua