Menu

Tiga Warga Bengkalis Diringkus Gara Gara Terlibat Kasus Narkoba

Dahari 25 Feb 2026, 16:13
Ilustrasi net
Ilustrasi net

RIAU24.COM - Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari, Senin 23 Februari 2026.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Kris Tofel membenarkan bahwa satnarkoba meringkus tiga terduga pelaku narkoba dari hasil pemeriksaan tersangka ditemukan adanya keterkaitan antar perkara.

"Kasus pertama menjerat FW (44), warga Kelurahan Kota Bengkalis. RW ditangkap sekitar pukul 21.58 WIB di Jalan Ahmad Yani kita mengamankan satu paket diduga sabu seberat kotor 0,10 gram, dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor,"ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang (DPO).

Sedangkan untuk hasil tes urine FW positif methamphetamine dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua