Tiga Warga Bengkalis Diringkus Gara Gara Terlibat Kasus Narkoba
Kasus kedua melibatkan N (29), warga Desa Kuala Alam. Tersangka N diamankan sekitar pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda, Gang flamboya.
Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti yang kemudian ditemukan petugas berupa satu bungkus diduga sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan satu unit Hp warna hitam.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T. Saat dites urine N juga menunjukkan positif narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ketiga menjerat TFF (48), warga Kelapapati. Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kelapapati Darat, Gang Hj. Halimah.
Polisi menyita satu bungkus kecil diduga sabu seberat kotor 0,05 gram, satu unit Hp Android, satu alat hisap sabu dan satu korek api.
"TFF mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari FW, tersangka pada kasus pertama. Hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.