Tiga Warga Bengkalis Diringkus Gara Gara Terlibat Kasus Narkoba
RIAU24.COM - Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari, Senin 23 Februari 2026.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Kris Tofel membenarkan bahwa satnarkoba meringkus tiga terduga pelaku narkoba dari hasil pemeriksaan tersangka ditemukan adanya keterkaitan antar perkara.
"Kasus pertama menjerat FW (44), warga Kelurahan Kota Bengkalis. RW ditangkap sekitar pukul 21.58 WIB di Jalan Ahmad Yani kita mengamankan satu paket diduga sabu seberat kotor 0,10 gram, dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor,"ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang (DPO).
Sedangkan untuk hasil tes urine FW positif methamphetamine dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua melibatkan N (29), warga Desa Kuala Alam. Tersangka N diamankan sekitar pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda, Gang flamboya.
Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti yang kemudian ditemukan petugas berupa satu bungkus diduga sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan satu unit Hp warna hitam.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T. Saat dites urine N juga menunjukkan positif narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ketiga menjerat TFF (48), warga Kelapapati. Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kelapapati Darat, Gang Hj. Halimah.
Polisi menyita satu bungkus kecil diduga sabu seberat kotor 0,05 gram, satu unit Hp Android, satu alat hisap sabu dan satu korek api.
"TFF mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari FW, tersangka pada kasus pertama. Hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
AKP Kris Tofel menegaskan bahwa pengungkapan tiga kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.