4 Perubahan pada Pemilu Setelah Putusan MK
2. Pilkada Berpotensi Digelar Tahun 2031
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD (pemilu nasional) akan dipisah dengan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal). Selain itu, pemilu daerah dilaksanakan serentak paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu nasional.
3. Alasan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
MK memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. Salah satu alasannya, MK menilai pemilu serentak membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.
4. Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang
Komisioner KPU Idham Holik merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) dan harus berjeda 2-2,5 tahun. Idham meyakini jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031.