Menilik Jabatan DPRD Bertambah 2 Tahun
RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron bicara potensi masa jabatan DPRD bertambah 2 tahun setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan legislatif nasional dengan daerah.
Menurutnya, hal itu masih menjadi perbincangan diantara mereka, dikutip dari detik.com, Senin, 30 Juni 2025.
"Namun memang masih menjadi bahan diskusi, khususnya terkait dengan perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Kami juga harus menyesuaikan masa periodisasi kepengurusan partai yang disesuaikan dengan adanya 2 kali pemilu, pemilu pusat dan pemilu daerah," ujarnya.
"Saya paham bahwa keputusan MK final and binding sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, pemilu yang diselenggarakan dua kali juga perlu mempertimbangkan pembiayaan.
Ia menyebut Demokrat tengah mengkaji dampak dari putusan MK termasuk usulan di revisi UU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR RI.