Menu

Forum Purnawirawan TNI Ancam Duduki MPR, Jika Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Segera Direspon DPR

Zuratul 3 Jul 2025, 11:29
Forum Purnawirawan TNI Ancam Duduki MPR, Jika Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Segera Direspon DPR. (X/Foto)
Forum Purnawirawan TNI Ancam Duduki MPR, Jika Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Segera Direspon DPR. (X/Foto)

“Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah berkoordinasi dengan, kesekjenan belum berkoordinasi dengan pemerintahan MPR dan DPD,” tambah Puan.

Forum Purnawirawan TNI menegaskan, jika jalur prosedural terus diabaikan, mereka siap mengambil langkah langsung sebagai bentuk pembelaan terhadap konstitusi dan keselamatan negara. Sementara DPR masih menunggu kelengkapan administrasi untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

Dalam kesempatan sama, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengklaim pemakzulan terhadap Gibran juga sudah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal 7A itu berbunyi 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

"Secara nyata ya itu satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, apa dalam bahasa Undang-Undang itu disebut hal-hal tercela. Kedua, dia melakukan korupsi meskipun belum terbukti. Tapi kalau kita lihat, kita dengar bahwa segala hal yang disampaikan, rasanya enggak terbantahkan, itu terbukti," tutur Fachrul Razi yang juga pernah menjadi Menteri Agama tersebut.

"Dan selanjutnya yang ketiga, bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasar 7A Undang-Undang Dasar 45. Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," imbuhnya.

Halaman: 345Lihat Semua