Kader Demokrat Ogah Disadap Tanpa Izin Pengadilan
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto. Sumber: Lintas Tungkal
Jika penyadapan dilakukan secara tidak sah, maka hasilnya tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
Hal ini merujuk pada Pasal 184 KUHAP yang menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan oleh hakim.