Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: kompas.com
Tambahnya, pembagian Pemilu menjadi dua tahap tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
"Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pemilu hanya satu kali dalam lima tahun. Bukan dua kali seperti yang diputuskan oleh MK," ujarnya.