Sindikat Madu Palsu Terbongkar di Siak, Empat Pria Aceh Ditangkap – Korban Rugi Rp 40 Juta
Sindikat Madu Palsu Terbongkar di Siak, Empat Pria Aceh Ditangkap – Korban Rugi Rp 40 Juta
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Bayu.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih luas dalam sindikat ini.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama jika melibatkan jumlah besar. Jangan mudah tergiur dengan tawaran bisnis yang menggiurkan tanpa mengecek kebenarannya,” pesan AKP Bayu.
Baca juga: Bupati Siak Harap Dai Tak Hanya Sampaikan Hal Umum, Dorong Dakwah Ekologi di Tengah Masyarakat
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Siak dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk penipuan dan kejahatan ekonomi yang kian beragam modusnya.(Lin)