Menu

Sindikat Madu Palsu Terbongkar di Siak, Empat Pria Aceh Ditangkap – Korban Rugi Rp 40 Juta

Lina 5 Jul 2025, 13:29
Sindikat Madu Palsu Terbongkar di Siak, Empat Pria Aceh Ditangkap – Korban Rugi Rp 40 Juta
Sindikat Madu Palsu Terbongkar di Siak, Empat Pria Aceh Ditangkap – Korban Rugi Rp 40 Juta

RIAU24.COM - Siak-Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli madu palsu yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah. Empat pria asal Aceh Tenggara diamankan dalam penggerebekan di Indragiri Hulu setelah menipu seorang warga Dayun, Kabupaten Siak, dengan modus kerja sama kontrak lahan dan pembelian madu dalam jumlah besar.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan, kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama Mahasin Danendra alias Nendra (24), warga Sawit Permai, Dayun. Korban mengaku ditipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.

“Pelaku utama, Muhammad Rejeki alias Riki, awalnya mendatangi rumah korban dan menawarkan kerja sama kontrak pembangunan tower senilai Rp 850 juta. Pelaku kemudian menyatakan minat membeli madu hutan milik korban, yang dijadikan umpan untuk menjalankan aksi penipuan,” jelas AKP Bayu.

Korban pun memesan 110 kg madu dari seorang penjual bernama Asprianto Yusri alias Arif, yang ternyata juga bagian dari komplotan penipuan tersebut. Transaksi dilakukan dengan nilai Rp 36 juta, ditambah uang muka Rp 4 juta untuk pesanan selanjutnya.

Namun setelah pembayaran lunas, Riki tak pernah datang mengambil madu seperti dijanjikan. Upaya korban menghubungi para pelaku pun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melapor ke polisi.

 

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Muhammad Habib Kevin Setiyawan, S.Tr.K, bergerak cepat dan melakukan pelacakan. Pada 4 Juli 2025 pukul 16.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam penggerebekan itu, empat pria langsung diamankan:

Muhammad Rejeki alias Riki (31)

Asprianto Yusri alias Arif/Anto/Yusri (28)

Amran Ali alias Nek (40)

Safwan Sukri alias Alex (24)

Keempatnya merupakan warga Aceh Tenggara dan mengaku telah melakukan penipuan jual beli madu palsu.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di penginapan tempat mereka tinggal, yakni di Wisma Ayu, Kecamatan Rengat Barat. Barang bukti tersebut meliputi:

5 jerigen dan 4 botol berisi cairan diduga madu palsu

1 unit kompor gas dan dandang besar

1 unit mobil Honda Brio warna putih

2 sepeda motor Beat dan Beat Street tanpa nomor polisi

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Bayu.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih luas dalam sindikat ini.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama jika melibatkan jumlah besar. Jangan mudah tergiur dengan tawaran bisnis yang menggiurkan tanpa mengecek kebenarannya,” pesan AKP Bayu.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Siak dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk penipuan dan kejahatan ekonomi yang kian beragam modusnya.(Lin)