Pengangkutan Sampah Terkendali, Warga Pekanbaru Mulai Rasakan Dampak Positif LPS
Masyarakat dikenakan iuran sebesar Rp15.000 per bulan untuk rumah pribadi.
Besaran iuran ini telah disepakati bersama oleh LPS kelurahan, RT/RW, dan warga setempat.Ia menilai jumlah tersebut masih tergolong terjangkau.
Plt. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa pengangkutan sampah di jalan-jalan lingkungan dan permukiman kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab LPS kelurahan.
Sementara itu, untuk pengangkutan di jalan-jalan protokol, telah ditetapkan titik-titik yang menjadi kewenangan DLHK maupun LPS, sesuai dengan revisi Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang pengelolaan sampah.
“Agar pengangkutan sampah, khususnya di jalan lingkungan dan pemukiman, dapat berjalan baik, kami berharap keberadaan LPS bisa didukung penuh oleh semua pihak,” ujar Reza.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah kota dan masyarakat melalui LPS, pengelolaan sampah di Pekanbaru diharapkan semakin tertib, bersih, dan berkelanjutan.