Polda Riau Tetapkan 22 Tersangka Karhutla, 68 Hektare Lahan Ludes Terbakar
Polda Riau Tetapkan 22 Tersangka Karhutla, 68 Hektare Lahan Ludes Terbakar. (Tangkapan Layar)
“Saya tegaskan dikesempatan yang berbahagia ini bahwa penegakan hukum dibidang kehutanan, ini bukan hanya soal kita menindak para pelaku kejahatan – kejahatan ini” ujar Herry yang dikutip langsung dari postingan Instagram pribadinya pada Selasa (8/7).
“tetapi ini adalah bagian – bagian dari upaya kita semua untuk menyelamatkan hutan Riau dari eskploitasi brutal dan kerusakan yabg permanen,” lanjutnya.
Para pelaku karhutla dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP yang mengatur tindak pidana pembakaran.
(sum)