Dua Bandar Shabu Dibekuk, Satu Buron! Sat Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Narkotika di Kampung Rempak
RIAU24.COM - Siak-Jelang tengah malam yang hening di Kampung Rempak, aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Siak bergerak cepat dalam operasi penggerebekan yang membongkar jaringan pengedar narkotika jenis shabu. Hasilnya, dua bandar berhasil ditangkap, sementara satu lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Siak dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan masyarakat.
“Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, tersangka IB (41). Dari keterangan yang kami peroleh, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap HE (40) dan TS (43), serta menetapkan satu orang lainnya berinisial TM sebagai DPO,” terang AKP Tony Armando, S.E., Kasat Resnarkoba Polres Siak, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si.
Drama Penggerebekan di Tengah Malam
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Tim Opsnal Sat Narkoba segera meluncur dan melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 00.10 WIB, Minggu (6/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket shabu dengan berat total 1,27 gram, yang disembunyikan di tiga kotak rokok berbeda. Satu paket bahkan sempat jatuh ke lantai saat penggerebekan berlangsung.