Dua Bandar Shabu Dibekuk, Satu Buron! Sat Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Narkotika di Kampung Rempak
Tersangka pertama, HE (40), yang merupakan target lama dan DPO dari kasus sebelumnya, ditemukan menyimpan shabu dalam kantong celananya, terbungkus rapi dalam kotak rokok Dji Sam Soe.
Saat diinterogasi, HE mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari TS (43), warga Kampung Tualang. Tak ingin buang waktu, tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan TS pada malam yang sama.
“TS mengakui bahwa ia memperoleh shabu dari TM, yang kini dalam pengejaran kami. TM sudah ditetapkan sebagai DPO dan akan kami buru sampai tertangkap,” tambah AKP Tony.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan Jaringan Narkoba Aktif
Dari operasi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan aktif para tersangka dalam bisnis haram ini:
1 unit timbangan digital