Menu

Riza Chalid dan Sang Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 T

Zuratul 12 Jul 2025, 16:17
Riza Chalid dan Sang Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 T.
Riza Chalid dan Sang Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 T.

RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid, dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. 

Keduanya merupakan dua orang dari 18 tersangka yang diungkapkan Kejagung dalam kasus korupsi tersebut hingga kini. 

Baik Riza maupun Kerry memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi. 

Kerry jadi tersangka lebih dulu Kejagung menetapkan Kerry sebagai tersangka lebih dulu pada 24 Februari 2025. Ia segera diamankan dan langsung ditahan di Rutan Salemba.

Bersama Kerry, kejaksaan juga menangkap 8 tersangka lain. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. 

Halaman: 12Lihat Semua