Menu

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tetap Hukum Hasto dengan Penjara 7 Tahun

Zuratul 14 Jul 2025, 16:13
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tetap Hukum Hasto dengan Penjara 7 Tahun.
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tetap Hukum Hasto dengan Penjara 7 Tahun.

RIAU24.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim agar Hasto Kristiyanto tetap dihukum 7 tahun penjara. 

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi atau nota pembelaan, yang telah disampaikan Hasto dan kuasa hukumnya, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.

"Kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Jaksa meyakini, Hasto telah terbukti bersama-sama dengan buron Harun Masiku; Advokad Donny Tri Istiqomah; eks Kader PDIP, Saeful Bahri, memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, sebesar Rp600 juta, secara bertahap.

"Bahwa pada pokoknya Penuntut Umum telah dapat membuktikan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio," ujar Jaksa.

Jaksa menyatakan pembelaan yang disampaikan Hasto dan kuasa hukumnya harus ditolak, karena telah mengambil keterangan saksi yang menguntungkan.

Halaman: 12Lihat Semua