Pemerintah Jepang Bentuk Unit Khusus Tangani Warga Asing Gegara Ini
RIAU24.COM - Pemerintah Jepang akan membentuk organisasi yang bertugas sebagai "menara kontrol" untuk mengoordinasikan upaya pemerintah dalam menangani kejahatan yang dilakukan warga asing.
Pembentukan ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kehadiran warga asing dan menjelang pemilu Majelis Tinggi (House of Councillors) pada akhir pekan ini.
Unit ini bertugas sebagai pusat koordinasi antar lembaga dalam merespons persoalan yang berkaitan dengan warga negara asing, mulai dari kejahatan, overtourism, hingga potensi penyalahgunaan sistem jaminan sosial.
Dipimpin oleh Wakil Kepala Sekretaris Kabinet Wataru Sakata, unit khusus ini melibatkan 78 pegawai dari berbagai kementerian, termasuk Badan Layanan Imigrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan.
"Adalah penting untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang tidak mengikuti aturan, sembari meninjau ulang sistem yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini," ujar Perdana Menteri Shigeru Ishiba dalam acara peluncuran kantor tersebut di Kantor Perdana Menteri, Tokyo.
Ishiba menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan kekhawatiran publik soal meningkatnya jumlah warga asing di Jepang tidak diabaikan, namun juga tidak menjurus pada diskriminasi.