Mendag Amran Perintahkan Ritel Tarik Beras Oplosan dari Peredaran: 30 Hari Sudah Harus Ditarik!
RIAU24.COM -Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan telah menginstruksikan penarikan beras oplosan atau yang tidak sesuai mutu dari peredaran.
Penindakan ini menyusul hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag, Satgas Pangan, dan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu dan ukuran di pasaran, termasuk di ritel modern.
"Sudah, sudah," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut Moga, Kemendag telah mengeluarkan teguran tertulis kepada para pelaku usaha dan meneruskannya ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti.
"Kita sudah suratin untuk mutu, kita sudah buat teguran dan teruskan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan bertahap sepanjang Maret dan April lalu. Maret difokuskan pada aspek ukuran dan kemasan beras, sedangkan April menyasar yang tidak sesuai mutu produk.