Menu

AS Meloloskan RUU Regulasi Kripto, Apa Artinya Bagi Industri dan Investor?

Amastya 18 Jul 2025, 20:35
Pengunjung Capitol AS beristirahat di tempat teduh di Capitol Hill di Washington, DC, AS, 25 Juni 2025 /Reuters
Pengunjung Capitol AS beristirahat di tempat teduh di Capitol Hill di Washington, DC, AS, 25 Juni 2025 /Reuters

RIAU24.COM - Dalam langkah bersejarah untuk industri cryptocurrency, Dewan Perwakilan Rakyat AS pada 17 Juli meloloskan tiga undang-undang utama terkait kripto, menandakan percobaan paling signifikan pemerintah federal dalam mengatur aset digital.

Inti dari paket tersebut, yang dikenal sebagai Genius Act, menetapkan kerangka kerja federal yang telah lama ditunggu-tunggu untuk stablecoin mata uang kripto yang dipatok ke dolar AS atau aset berisiko rendah serupa.

RUU itu sekarang menuju ke Presiden Donald Trump, yang diperkirakan akan menandatanganinya menjadi undang-undang pada 18 Juli.

Dua RUU lainnya, Undang-Undang Kejelasan, yang mendefinisikan struktur peraturan untuk cryptocurrency, dan RUU yang melarang Federal Reserve membuat mata uang digital bank sentral (CBDC) juga disahkan oleh DPR dan sekarang menunggu pertimbangan Senat.

Bersama-sama, paket legislatif menandai tonggak sejarah dalam dorongan sektor aset digital untuk legitimasi dan pengawasan federal.

Apa itu Undang-Undang Jenius dan Undang-Undang Kejelasan?

Halaman: 12Lihat Semua