Kejanggalan Vonis Tom Lembong yang Disaksikan Mantan Wakapolri
RIAU24.COM - Mantan Wakapolri, Oegroseno, melihat sejumlah kejanggalan dalam vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Innalillahi.... Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan (beberapa) alasan," ujarnya melalui akun Instagram, Sabtu, 19 Juli 2025.
Kejanggalan pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula.
Hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang janggal.
"Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN, dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara. Padahal kerjasama dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN," sebutnya.
"Tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya," ujarnya.