Menu

Kejagung: JPU Masih Pikir-pikir Terhadap Upaya Banding Vonis Hukum Tom Lembong 

Zuratul 20 Jul 2025, 15:45
Kejagung: JPU Masih Pikir-pikir Terhadap Upaya Banding Vonis Hukum Tom Lembong.
Kejagung: JPU Masih Pikir-pikir Terhadap Upaya Banding Vonis Hukum Tom Lembong.

RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir terhadap upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Anang tak banyak memberikan tanggapan terkait vonis terhadap Tom tersebut. 

Ia hanya menyampaikan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding nanti Tim Jpu yang menentukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatnasaat dikonfirmasi, Minggu (20/7).

"Sebagai negara hukum kita menghormati putusan majelis hakim," ucap dia.

Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Halaman: 12Lihat Semua