Menu

Pansus DPRD Bengkalis Konsultasi Ranperda LAMR ke Tingkat Kementerian

Dahari 20 Jul 2025, 16:25
Pansus DPRD Bengkalis Konsultasi Ranperda LAMR ke Tingkat Kementerian RI
Pansus DPRD Bengkalis Konsultasi Ranperda LAMR ke Tingkat Kementerian RI

Menanggapi hal tersebut, Dolli Gustafa dari Kementerian Kebudayaan menjelaskan bahwa karena LAMR didefinisikan sebagai ormas masyarakat adat, maka pendanaan dari APBN maupun APBD bersifat terbatas dan tidak bisa dilakukan terus-menerus. Alternatif yang disarankan adalah melalui pengajuan proposal program atau kerja sama CSR.

Anggota Pansus Zamzami Harun, ST mengusulkan agar redaksi Ranperda diformulasikan sedemikian rupa sehingga memungkinkan LAMR mendapatkan dukungan anggaran rutin dari APBD dengan posisi yang berbeda dari ormas pada umumnya.

Dalam hal ini, Dolli menyarankan agar hal ini didiskusikan lebih lanjut dengan Bappeda setempat dan diformulasikan ke dalam program kegiatan yang relevan seperti pelestarian budaya atau penguatan lembaga adat.

Mohammad Natsir juga menambahkan bahwa program pelestarian adat dan budaya bisa menjadi jalan masuk untuk mendukung kegiatan LAMR melalui anggaran daerah, selama tidak bertentangan dengan regulasi.

Anggota Pansus Syaiful Ardi menegaskan bahwa kebutuhan lokal Kabupaten Bengkalis harus tetap masuk dalam Ranperda, meskipun berpedoman pada Perda Provinsi.

Di kesempatan terpisah, Ketua Pansus Sanusi menyampaikan harapannya agar Ranperda LAMR nantinya mampu mengayomi masyarakat adat dan menjadikan LAMR sebagai lembaga yang bermartabat dan berperan aktif dalam pelestarian nilai budaya di Kabupaten Bengkalis.

Halaman: 123Lihat Semua