Polres Siak Bongkar Gudang Ekstasi di Perawang: 1.215 Butir Disita, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Siak Bongkar Gudang Ekstasi di Perawang: 1.215 Butir Disita, Dua Pelaku Ditangkap
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Siak dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap tersangka “AH” terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.(Lin)