PN Jakpus jawab Kritik Dugaan Vonis Janggal Tom Lembong
Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.
Vonis tersebut menimbulkan reaksi publik yang cukup keras. Banyak tokoh dan influencer media sosial yang geram terhadap vonis tersebut.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang turut menyaksikan langsung sidang tersebut mengaku kecewa.
"Saya sangat kecewa dengan putusan ini," kata Anies di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7) malam.
Menurut dia, semua fakta sudah terang benderang terbuka di persidangan. Namun, majelis hakim justru tetap menyatakan Tom bersalah dan menghukumnya.
"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita," ucap Anies.