Menu

Menkum Tak Mau Selamatkan Pecatan Marinir yang 'Merengek' Minta Pulang ke Indonesia

Azhar 23 Jul 2025, 11:48
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Sumber: tribunnews.com
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya tidak akan menanggapi permintaan pecatan Marinir, Satria Arta Kumbara yang ingin kembali ke Indonesia setelah menjadi tentara bayaran Rusia.

Hal ini lantaran Satria telah kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) dikutip dari detik.com, Rabu, 23 Juli 2025.

Hal itu karena Satria terbukti menjadi tentara di negara asing.

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e," ujarnya.

Tambahnya, pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. 

Pada huruf (d), ujar Supratman, WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika 'masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden'.

Halaman: 12Lihat Semua