Kasus Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan Satu Orang Tersangka
Kemudian, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b UU Repbulik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.
"Dan untuk barang bukti yang diamankan ada beberapa batang sawit yang terbakar, beberapa bibit pohon sawit, alat semprot racun, satu jerigen racun rumput serta lokasi tanah yang terbakar," ujarnya.
Dari kronologis kejadian, pada hari Sabtu sekira pukul 10.00 wib pihak kepolisian polres Bengkalis telah mendapat informasi dari anggota bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo telah terjadi karhutla di daerah tersebut.
"Setelah kami mengecek DLK dan memverifikasi lapangan memang benar terjadi kebakaran di lahan kebun sawit, dan tim sat reskrim polres bengkalis mendatangi TKP untuk mengecek kondisi di TKP. Tim Sat Reskrim polres bengkalis yang dibantu oleh unit reskrim Polsek Pinggir mengumpulkan bahan keterangan untuk tahap enyelidikan, dan membawa saksi saksi yang berada di TKP tersebut," ungkapnya.
"Bahwa lahan yang terbakar tersebut milik M yang sesuai berdasarkan titik awal api yang diberikan oleh ahli lingkungan hidup dan tim juga berkoordinasi ahli dari BPKH menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Atas kejadian tersebut Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui kejadian tersebut," sambungnya.
Selanjutnya, hasil penyelidikan dan penyidikan Satrseskrim Polres Bengkalis Mengalih statuskan M dari saksi menjadi tersangka.