Mahfud MD Soroti Vonis Tom Lembong & Kasus Hasto: Politisasi Hukum atau Penegakan?
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan, unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara terbukti. Hakim menyebut, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Salah satunya adalah penerbitan surat pengakuan sebagai importir GKM kepada PT Angels Products dengan jumlah kuota impor sebanyak 105 ribu ton pada 12 Oktober 2015.
Padahal, hakim menyebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi perekonomian tanggal 2 Mei 2015, stok gula masih cukup sehingga tidak perlu melakukan impor.
Pasalnya, dalam peraturan tersebut diatur bahwa persetujuan impor (PI) hanya boleh diberikan kepada perusahaan BUMN. Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula. Oleh karenanya, majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
Selain itu, hakim mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.