Mahfud MD Soroti Vonis Tom Lembong & Kasus Hasto: Politisasi Hukum atau Penegakan?
Apakah Tom Lembong Terbukti Rugikan Keuangan Negara?
Setelah unsur melawan hukum, hakim mengatakan, kebijakan importasi gula tersebut terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19, meskipun Tom Lembong juga disebut tidak menikmati hasil korupsi itu.
Perhitungan keuangan negara tersebut berasal dari selisih pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).
Selain itu, hakim mengungkap ada kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani. Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan banding dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait kasus korupsi importasi gula.
Permohonan banding diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, melalui kuasa hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir. Setelah berkas banding rampung, proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk disidangkan di tingkat banding.