DPRD Siak Gelar Reses III Tahun 2025, Warga Diimbau Aktif Sampaikan Aspirasi
RIAU24.COM - Siak-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak akan melaksanakan Reses III Masa Sidang III Tahun 2025 pada 25–29 Juli 2025. Agenda ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan usulan secara langsung kepada wakil rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, H. Setya Hendro Wardhana, SE., SH., MM., menyampaikan bahwa pelaksanaan reses ini mengacu pada hasil penetapan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tanggal 8 Juli 2025.
“Reses ini merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja berkala,” jelas Sekwan, merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kegiatan reses akan dilakukan di empat dapil di Kabupaten Siak, yakni: Dapil I: Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh, dan Sungai Apit. Dapil II: Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam, dan Kerinci Kanan. Dapil III: Kecamatan Tualang. Dapil IV: Kecamatan Minas, Kandis, dan Sungai Mandau.
Dalam kegiatan ini, para pimpinan dan anggota DPRD akan turun langsung ke masyarakat guna menyerap berbagai masukan yang nantinya menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.