Presiden Prabowo Subianto Respons soal Statement Trump yang Minta Data Masyarakat Indonesia di Transfer ke Amerika Serikat
"Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenkodigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," ujarnya.
Aturan soal penyimpanan data yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan data sektor publik untuk disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.
Data sektor swasta masih diizinkan untuk disimpan di luar tanah air. Pengecualiannya adalah data terkait transaksi keuangan yang harus disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.
Indonesia saat ini juga telah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun, pemerintah sampai saat ini belum membentuk badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU tersebut sehingga pelaksanaannya masih terus tertunda.
UU PDP di RI merupakan aturan yang mengadopsi aturan pelindungan data pribadi Eropa yaitu GDPR. Di sisi lain, Amerika Serikat sampai saat ini belum memiliki UU khusus tentang pelindungan data pribadi yang berlaku secara nasional.
(***)