Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan di Kasus Harun Masiku, Tapi Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan di Kasus Harun Masiku, Tapi Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara. (tangkapan Layar CNNIndonesia.com)
Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(***)
Baca juga: BUMD Didirikan Bukan Sekedar Mengejar Profit