PTPN IV Regional III-Kejari Kampar MoU Jaga Investasi Berkelanjutan di Bumi Sari Madu
RIAU24.COM - PTPN IV Regional III, entitas yang bernaung di bawah Sub Holding PTPN IV PalmCo memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Provinsi Riau, melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan langsung oleh Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III, Andiansyah Hamdani bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, di Bangkinang, Rabu (23/7).
Kajari Kampar Sapta Putra dalam keterangannya mengapresiasi telah membuka ruang sinergi antara Korps Adhyaksa yang ia pimpin bersama dengan perusahaan BUMN perkebunan yang saat ini terus fokus melangsungkan beragam inisiatif transformasi mewujudkan Asta Cita Presiden RI.
"Terimakasih kepada PTPN IV Regional III telah mempercayakan Kejaksaan Negeri Kampar untuk membantu pelayanan hukum. Apakah itu bantuan hukum, pendampingan, legal opinion, dan lainnya. Karena memang kita di kejaksaan memiliki instrumen bidang perdata dan tata usaha negara," kata dia dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa sejatinya Kejaksaan Negeri telah mendapat instruksi dari pimpinan untuk turut membantu instansi pemerintah maupun perusahaan milik negara. Namun, dengan adanya MoU ini akan membuka ruang sinergi yang lebih baik antar dua instansi tersebut.
Terlebih lagi, PTPN IV Regional III merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang telah memberikan manfaat besar di Kabupaten Kampar, yang hingga saat ini tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen, namun melampauinya hingga 60 persen.