Usulan Ganti Sistem Pilkada dengan Asimetris
Ilustrasi Pilkada. Sumber: Media Indonesia
Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan, kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dipilih secara demokratis.
"Penekanannya adalah demokratis. Nah, demokratis itu tidak harus bermakna langsung. Toh, dalam Pancasila sila ke-4 disebutkan musyawarah perwakilan," ujarnya.
Untuk diketahui, Pilkada model campur atau asimetris yakni, pilkada yang dapat dikombinasikan sistem langsung dan sistem tidak langsung melalui pemilihan oleh DPRD.