Blokade Bantuan Gaza: Israel Hadapi Tuduhan Kejahatan Perang, Genosida, dan Penggunaan Kelaparan Sebagai Senjata
Tuduhan genosida terhadap Israel atas tindakan di Gaza
Menurut Amnesty International, tindakan Israel di Gaza merupakan 'tindakan genosida' yang bertujuan menghancurkan secara fisik penduduk Palestina dengan memaksakan kondisi kehidupan yang mematikan di Gaza.
Kelompok hak asasi manusia tersebut, dalam laporan tahun 2024, menyimpulkan bahwa tindakan Israel memenuhi kriteria genosida berdasarkan Konvensi Genosida.
Laporan tersebut mengutip bukti pembunuhan, cedera fisik dan mental yang serius, serta kondisi yang dirancang untuk menyebabkan kehancuran warga Palestina di Gaza.
Perang Gaza: Israel sudah menghadapi kasus-kasus yang memiliki aspek genosida
Kasus genosida terhadap Israel saat ini sedang ditinjau oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang telah mengeluarkan perintah yang menuntut Israel untuk mengizinkan akses bantuan kemanusiaan.