Menu

Ketika Parliamentary Threshold Dianggap Jadi Biang Terbuangnya 70 Persen Lebih Suara

Azhar 28 Jul 2025, 23:27
Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin. Sumber: Internet
Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin menyebut ambang batas parlemen parliamentary threshold menjadi penyebab terbuangnya 70 persen lebih suara Pemilu.

Hal itulah yang menjadikan alasan Partai Buruh menggugat ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip dari rmol.id, Senin, 28 Juli 2025.

Semua diawali ketika gugatan tersebut diajukan dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi pemilih yang suaranya tidak terwakili caleg pilihannya, hanya karena tidak dapat duduk di parlemen.

"Materi  yang kami gugat kali ini adalah mengenai aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu sebagai syarat diikutsertakannya partai politik dalam penentuan kursi DPR RI," sebutnya.

"Aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) ini kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya," ujarnya.

Tambahnya, persoalan ketidakadilan bagi pemilih akibat parliamentary threshold yang dipatok 4 persen, telah terjadi pada 2 kali pemilu. 

Halaman: 12Lihat Semua