Polsek Kerinci Kanan Tangkap Pengedar Sabu, 5,01 Gram Barang Bukti Diamankan
Polsek Kerinci Kanan Tangkap Pengedar Sabu, 5,01 Gram Barang Bukti Diamankan
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Kerinci Kanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat terus bersinergi dengan pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam pemberantasan narkoba,” tegas Kapolsek.
Polsek Kerinci Kanan menegaskan komitmennya menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika demi keamanan dan kesehatan masyarakat.(Lin)