Demokrat Tepis Omongan Jokowi yang Sebut 'Partai Biru' Dalang Besar Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran
Demokrat Tepis Omongan Jokowi yang Sebut 'Partai Biru' Dalang Besar Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran. (Screenshot/bisnis.com)
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam salinan undangan panggilan penyidik terhadap terperiksa, ada 12 nama terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yakni:
- Pakar Telematika Roy Suryo
- Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar
- Mantan Ketua KPK Abraham Samad
Baca juga: Kabar Terbaru Kampung Haji Indonesia