Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit
Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit
Saat ini, tersangka Azroi telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Sungai Apit, sementara ZA masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kapolres Siak.
AKBP Eka Ariandy menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Siak. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.(Lin)