Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit
Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit
1 unit handphone Redmi 10C warna biru
Tersangka Azroi kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Apit. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap ZA masih terus dilakukan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.(Lin)