Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Harus Diperiksa dengan Lie Detector dan Tes Kejiwaan
Presiden RI Ke-7, Joko Widodo alias Jokowi. Sumber: kompas.com
"Kenapa saya bilang kejahatan fundamental karena ini melanggar Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 syarat menjadi presiden dan juga Undang-Undang Pemilu. Jelas di situ soal ijazah. Jadi bicara dugaan ijazah palsu ini karena kita cinta terhadap konstitusi kita," sebutnya.
Baca juga: Kas Daerah Penuh Lagi Pasca Bencana Sumatera