Menu

Menerima Amnesti Presiden RI 3 Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Dari 1.178 se Indonesia

Dahari 3 Aug 2025, 00:50
Menerima Amnesti Presiden RI 3 Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Dari 1.178 se Indonesia
Menerima Amnesti Presiden RI 3 Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Dari 1.178 se Indonesia

Ketiga warga binaan yang memperoleh amnesti ini sebelumnya telah melalui proses seleksi ketat dan dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, termasuk rekam jejak perilaku selama menjalani masa pidana, kategori perkara, serta kondisi sosial dan kemanusiaan masing-masing.

Ketiga warga binaan yang memperoleh amnesti tersebut merupakan narapidana kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari ketiga warga binaan tersebut 2 mendapatkan vonis pidana selama 3 tahun, dan 1 orang lainnya mendapat vonis pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Aturan pemberian Amnesti berdasarkan atas Keppres No.17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Setelah mendapatkan amnesti mereka dapat pembabasan lebih cepat. Selama menjalani masa pidana, ketiganya menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian serta kemandirian di dalam lapas.

Pemberian amnesti ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan produktif.

Halaman: 123Lihat Semua