Menu

Tindak Lanjut Biaya Penyeberangan Ambulance, Komisi II DPRD Bengkalis Gelar Rakerja

Dahari 5 Aug 2025, 09:07
Tindak Lanjut Biaya Penyeberangan Ambulance, Komisi II Gelar Rakerja
Tindak Lanjut Biaya Penyeberangan Ambulance, Komisi II Gelar Rakerja

Pihak perusahaan pelayaran pada dasarnya tidak menolak penyesuaian tarif, mereka setuju jika ada penurunan tarif dengan syarat adanya sistem administrasi yang jelas dan tertib di lapangan, didukung oleh Dishub yang akan memberlakukan sistem E-Ticketing di lapangan.

Wakil Ketua DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan menyambut baik solusi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut penggratisan, namun tarif paling rendah yang tetap memperhatikan kepentingan perusahaan. Ia meminta Dishub memastikan bahwa sistem e-ticketing sudah bisa berjalan maksimal pada 31 Agustus 2025.

Akhirnya, disepakati bersama bahwa tarif penyeberangan ambulans ditetapkan sementara sebesar Rp46.000. Setelah sistem e-ticketing berjalan optimal, tarif akan diturunkan menjadi Rp23.000. Kriteria ambulans yang diprioritaskan adalah ambulans milik pemerintah daerah, serta dilengkapi surat rujukan resmi dari Dinas Kesehatan, RSUD, puskesmas, atau instansi berwenang lainnya.

Diakhir rapat, Asep Setiawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk Dishub Bengkalis serta perusahaan JN dan ALP, yang telah menyepakati penurunan tarif ini. Ia berharap, meski berorientasi bisnis, perusahaan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Bengkalis.

 

Halaman: 12Lihat Semua