Menu

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Kemenangan PTPN IV Regional 3, Koppsa-M Dihukum Membayar Rp 140,8 Miliar

Devi 5 Aug 2025, 11:58
Kuasa hukum PTPN IV Regional 3, H. Surya Dharma, SAg, SH, MH
Kuasa hukum PTPN IV Regional 3, H. Surya Dharma, SAg, SH, MH

Perusahaan plat merah tersebut merasa dirugikan, karena telah mengeluarkan dana talangan untuk pembangunan kebun sawit mencapai ratusan miliar. Di sisi lain, Koppsa-M tidak bersedia membayar dana tersebut, dengan alasan penggunaan dana talangan tidak transparan, serta kebun sawit tidak terurus.

Sebelumnya, gugatan PTPN IV Regional 3 dikabulkan oleh majelis hakim PN Bangkinang dengan nomor putusan perkara 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn ini, ditetapkan pada Rabu (28/5/2025) silam. Atas putusan PN Bangkinang tersebut, pihak Koppsa-M pun mengajukan banding. Namun, PT Riau justru menguatkan putusan PN Bangkinang. 

Berikut amar putusan banding PT Riau:

1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding 1 s/d 24 semula Tergugat 1, 23, 33, 36, 37, 55, 96, 100, 103, 117, 118, 122, 165, 169, 179, 196, 228, 375, 376, 416, 512, 544, 597, 616 Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi 1 s/d 24 tersebut;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn tanggal 28 Mei 2025 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut:

Dalam KONVENSI:

Sambungan berita: Dalam Eksepsi:
Halaman: 123Lihat Semua