Putusan Banding Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Kemenangan PTPN IV Regional 3, Koppsa-M Dihukum Membayar Rp 140,8 Miliar
Perusahaan plat merah tersebut merasa dirugikan, karena telah mengeluarkan dana talangan untuk pembangunan kebun sawit mencapai ratusan miliar. Di sisi lain, Koppsa-M tidak bersedia membayar dana tersebut, dengan alasan penggunaan dana talangan tidak transparan, serta kebun sawit tidak terurus.
Sebelumnya, gugatan PTPN IV Regional 3 dikabulkan oleh majelis hakim PN Bangkinang dengan nomor putusan perkara 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn ini, ditetapkan pada Rabu (28/5/2025) silam. Atas putusan PN Bangkinang tersebut, pihak Koppsa-M pun mengajukan banding. Namun, PT Riau justru menguatkan putusan PN Bangkinang.
Berikut amar putusan banding PT Riau:
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding 1 s/d 24 semula Tergugat 1, 23, 33, 36, 37, 55, 96, 100, 103, 117, 118, 122, 165, 169, 179, 196, 228, 375, 376, 416, 512, 544, 597, 616 Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi 1 s/d 24 tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn tanggal 28 Mei 2025 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut:
Dalam KONVENSI: